Zakat bukan sekadar berbagi, tapi juga amanah yang harus disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.

Nishab Zakat dibebankan dengan standar emas minimum 80gr emas sudah dinyatakan wajib zakat, jika emas kini bernilai Rp. 2.500.000 /gr maka (dikalikan) 80gr emas = Rp.200.000.000,- Maka jika kita memiliki harta tabungan, hasil usaha, emas, dengan ketetapan sudah haul ( 1 tahun mengendap atau hasilnya di atas 200juta ) maka sebenerny kita sudha wajib zakat. Terlebih jika kita memiliki 74kg emas = 181.3Milyar. Jika di hitung maka zakat nya senilai 4Milyar. Inilah cara islam dalam menerapkan ekonomi masyarakat, uang 4M zakat dari 74 kg emasi dibagikan kepada 8 asnaf penerima zakat? Mulai dari fakir, miskin, hingga ibnu sabil, masing-masing memiliki ketentuan dan kriteria tersendiri sesuai syariat. Ini baru 1 orang kaya, Jika zakat setiap muslim maka tata kelola ekonomi umat akan bangkit, tentunya memakai hasil dari uang halal dan thayyib ya, bukan korupsi atau TPPU. Memahami hal ini penting agar zakat yang kita tunaikan tidak hanya sah, tetapi juga tepat sasaran dan membawa keberkahan bagi yang memberi maupun menerima. ZAKAT DI PYD ajah : Bank Muamalat Kode bank 147 4570001478 A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafa Konfirmasi : 0821 2300 3001 #Zakat #Asnaf #PenerimaZakat #EdukasiZakat #emas74kg