Lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) menurut Depsos RI (2004: 4), yaitu suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak pra sejahtera dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak. Asrama Yatim PYD adalah suatu lembaga mengasuh dan memberikan akses pendidikan serta membentuk perkembangan anak-anak yang memiliki keluarga pra sejahtera atau tidak memiliki keluarga ataupun yang tidak tinggal bersama dengan keluarga. Atas Rahmat dan ijin Allaah Asrama Yatim PYD resmi mendapatkan ijin Dinas Sosial RI Nomor : 400.9.12/1608 -Dayasos /2026 Semoga dengan ikhtiar ini Peduli Yatim Dhuafa (PYD) dengan segenap unit pendidikan yang ada menjadi bagian ikut andil dalam membimbing dan mengasuh para santri yang dominannya anak anak yatim. Barakallahufiikum Sahabat, Dapat mendukung kami melalui infak di rekening: Bank Muamalat Kode bank 147 4570001478 A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafa Konfirmasi : 0821 2300 3001 www.asramayatim.com . #dinsos @kemensosri #LKSA #yatimmandiri #asramayatim